Isi Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Sistem Rangking SKD CPNS 2018 | Neradua.com – Beberapa hari yang lalu aturan baru untuk sistem ranking dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah resmi dirilis melalui surat keputusan Permenpan No 61 Tahun 2018.
Hal ini dibuat karena banyak peserta yang tidak lolos passing grade SKD tetapi masih dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan syarat peserta yang bisa mengiktuti tes SKB ini harus memiliki nilai kumulatif SKD minimal 255.
Sedangkan untuk peserta CPNS 2018 yang berasal dari penyandang disabilitas, Putra dan Putri Papua dan Papua Barat, serta Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II, nilai minimal agar bisa mengikuti tes SKB adalah 220.
Bisa dibilang sistem ranking ini dibuat sebagai alternatif kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi para seleksi CPNS Tahun 2018.
Isi Permenpan Nomor 61 Tahun 2018
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah menerbitkan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 61 Tahun 2018. Peraturan itu berisi tentang kesempatan bagi peserta yang tidak lolos SKD CPNS 2018 untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Tes SKB ini sendiri merupakan seleksi bidang untuk menguji kemampuan peserta sesuai bidang yang dilamarnya, dan juga soal-soal SKB ini lebih terfokus pada materi seputar bidang pekerjaan. Tes SKB juga merupakan tahapan terakhir dari seleksi CPNS 2018.
Baca Juga: Inilah Daftar Nama Lulus SKD hasil CAT CPNS KEMENHUB 2018
Berikut sedikit cuplikan dari Isi Permenpan No 61 Tahun 2018
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi
dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar
pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan
terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018
dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah
sehingga berpotensi tidak terpenuhinya
kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
b. bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu
dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai
negeri sipil yang memadai dan tetap
mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan
pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Optimalisasi Pemenuhan
Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi
Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;
Jika anda ingin mendownload isi lengkap dari Permenpan Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Sistem Rangking SKD CPNS 2018, silahkan download disini: >> DOWNLOAD <<
Itulah dia Permenpan Nomor 61 Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kalian semua yang membutuhkan. Jangan lupa baca artikel lain tentang info CPNS dibawah ini: